BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bontang tegaskan praktik kesehatan hewan mandiri harus memiliki izin.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan hewan di kota Bontang dilaksanakan oleh tenaga profesional sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansya, menjelaskan penerbitan izin praktik bertujuan untuk memberikan kualitas pelayanan dan memastikan setiap layanan berjalan sesuai profesi.
“Setiap dokter hewan yang bekerja secara mandiri wajib memiliki izin ini. Tujuannya agar layanan kepada masyarakat tetap terpantau dan memenuhi kaidah kesehatan hewan,” katanya, Senin (29/6/2026).
Ia menyebut proses perizinan kini mudah untuk dilakukan karena telah melalui sistem digital. Proses perizinan dapat dilakukan secara daring, dengan menggugah dokumen, tahap pemeriksaan administrasi, hingga penerbitan izin.
Menurutnya, dengan sistem yang berbasis online tersebut memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan serta mengurangi kendala dalam pengurusan administrasi.
“Kami terus dorong layanan tanpa tatap muka untuk mempercepat waktu penyelesaian dan menghindari hambatan birokrasi,” jelasnya.
Sofyansyah menilai, penerapan izin praktik kesehatan mandiri tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan.
Adanya legalitas praktik, masyarakat Bontang diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih aman, berkualitas, dan dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan sesuai standar.
“Kita ingin agar masyarakat Bontang memperoleh jaminan bahwa hewan peliharaan maupun ternaknya ditangani oleh tenaga berizin dan berkompeten,” tutupnya. (*/Arya)

















