BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Tren meningkatkannya kebutuhan masyarakat terhadap pemeriksaan dan perawatan hewan peliharaan maupun ternak skala rumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan pendirian klinik hewan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansya, menyampaikan, kemudaan perizinan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap klinik memiliki standar pelayanan dan tenaga medis yang sesuai ketentuan.
“Pendirian klinik hewan wajib melalui proses perizinan agar fasilitas dan tenaga medisnya sesuai standar profesi. Ini juga menjamin keamanan bagi pemilik hewan,” Selasa (30/6/2026).
Ia menyebut, proses pengajuan izin saat ini telah menggunakan sistem layanan yang berbasis digital, sehingga masyarakat tidak lagi melalui persyaratan panjang manual.
Pemohon cukup melengkapi dokumen adminnya seperti profil usaha, izin tenaga medis hewan, serta surat rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Sistem digitalisasi ini diharapkan membuat pelayan dengan mudah, cepat dan transparan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong praktik pelayanan kesehatan hewan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini kami lakukan guna memastikan seluruh klinik yang beroperasi di Bontang benar-benar memenuhi kriteria pelayanan dan memiliki dokter hewan berizin,”tegasnya.
Adapun dokumen yang perlu untuk disiapkan untuk pengajuan izin klinik hewan meliputi :
1. Scan KTP asli;
2. Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab;
3. Pas foto berwarna (dalam format jpeg);
4. Scan ijazah dokter hewan penanggung jawab;
5. Keterangan kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan dan/atau dari instansi dimana yang bersangkutan pernah bekerja sebagai konsultan;
6. Dokumen lingkungan;
7. Izin Mendirikan Bangunan;
8. Surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan;
9. Scan izin praktik dokter hewan dari masing-masing dokter hewan praktik bersama yang diterbitkan oleh Kepala Dinas;
10. Surat pernyataan bahwa telah mempunyai Dokter Hewan yang memiliki SIP-DRH;
11. Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik sesuai profesinya;
12. Surat pernyataan ikut berpatisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dalam rangka menjalankan sistem kesehatan hewan nasional.
Dengan kemudahan tersebut, DPMPTSP berharap layanan kesehatan hewan semakin berkembang dan mampu memberikan pelayanan yang aman, profesional dan sesuai standar ketentuan. (*/Arya)

















