BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong seluruh pelaku usaha untuk memastikan setiap pemasangan periklanan dan reklame telah mengantongi izin.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban tata ruang, sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansya, mengatakan izin reklame menjadi penting sebelum pemasangan guna memastikan pemasangan tidak menggangu tata ruang kota.
“Setiap reklame, baik komersial maupun non-komersial, wajib memiliki izin resmi sebelum dipasang. Hal ini untuk memastikan titik lokasi dan ukurannya sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menyebut bahwa saat ini pemasangan reklame di beberapa tempat masih terdapat yang belum mengantongi izin.
Karena itu, DPMPTSP bersama Dinas terkait melakukan sosialisasi dan himbauan agar setiap pemasangan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha agar mudah mengurus izin secara online melalui sistem perizinan daerah,” terangnya.
Sofyansyah menegaskan perizinan reklame tersebut tidak hanya berdampak terhadap keindahan kota, tetapi juga terhadap optimalisasi pendapatan daerah
“Semakin banyak pelaku usaha yang tertib izin, semakin besar potensi PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Dengan pengurusan perizinan yang berbasis digital, pemerintah kota Bontang berkomitmen terus mendorong sistem yang lebih mudah di jangkau oleh masyarakat guna memberikan kemudahan dalam kepengurusan admistrasi.
“Pemkot Bontang selalu memberikan pelayanan publik yang efisien dan akuntabel terhadap masyarakat kota Bontang,” pungkasnya. (*/Arya)
















