BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Komitmen menjaga kualitas dan keamanan pangan terus menjadi perhatian serius pemerintah kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ingatkan pelaku usaha tentang kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut menjadi perhatian seiring meningkatnya jumlah usaha kuliner dan jasa boga di Kota Bontang guna melindungi usaha dari dampak resiko kebersihan pangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur mengatakan SLHS merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha kuliner dan boga.
“Dokumen yang harus dipenuhi itu, seperti KTP, izin usaha, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menyebutkan saat ini, pengurusan SLHS telah dirancang dengan sistem digital sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelaku usaha dalam kepengurusan.
Proses pengajuannya dengan melakukan pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes).
Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaaan lapangan untuk memastikan sarana dan proses pengelolaan pangan telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
“Semua proses sudah digital, sehingga pelaku usaha bisa mengajukan dari mana saja,” tambahnya
Inspeksi yang tersebut dengan melakukan pengecekan sanitasi serta pengambilan sampel makanan bila dibutuhkan, dari hasil pemeriksaan menjadi landasan penerbitan sertifikat.
“Apabila lolos, sertifikat SLHS akan diterbitkan,” katanya.
Aspiannur kembali menegaskan bahwa masa berlaku SLHS adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai regulasi.
Dia berharap setiap pelaku usaha untuk memperhatikan kewajiban tersebut agar kegiatan usaha berjalan sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sehingga demikian, usaha dapat beroperasi aman sekaligus memenuhi standar kesehatan yang diwajibkan pemerintah,” tutupnya. (*/Arya)
















