BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kota Bontang kini telah memiliki sistem Perizinan Digital untuk melakuka pengurusan izin mendirikan mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan dalam proses pengurusan izin harus memenuhi seluruh dokumen yang menjadi ketentuan.
“Seluruh dokumen diunggah secara online melalui aplikasi perizinan digital,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menyebut surat tersebut diantaranya Surat Permohonan, hasil studi kelayakan, hingga Rencana Induk Pembangunan Sekolah (RIPS).
Pemohon juga wajib menyampaikan data Sumber Peserta Didik yang menjadi dasar proyeksi jumlah calon siswa.
Selain itu, legalitas penyelenggara dibuktikan melalui lampiran fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan beserta sertifikat kepemilikan lahan, yang akan dijadikan lokasi sekolah.
Aspek kesiapan sarana juga menjadi syarat penting. Pemohon juga harus melampirkan Dokumen Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM) serta sarana prasarana pendukung lainnya.
Tak hanya itu, diperlukan surat persetujuan dari SMP lain yang jaraknya berada sekitar 500 meter sebagai dasar pertimbangan pemerataan pendidikan dan penataan zonasi sekolah. Bangunan sekolah pun wajib memiliki izin Persetujuan Bumi Gedung (PBG).
“Untuk sekolah swasta dua dokumen tambahan harus diunggah, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran terakhir,” ungkapnya
Aspiannur juga menerangkan, proses pengajuan diawali dengan pembuatan akun Perizinan Digital, kemudian pemohon harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang wajib, setelah berkas diverifikasi dinyatakan lengkap, pemberitahuan akan dikirim melalui surat elektronik.
“Izin itu akan terbit setelah masyarakat telah mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan seluruh pelayanan ditargetkan selesai dalam waktu 30 hari kerja serta tanpa dikenakan biaya,” tutupnya. (*/Arya)

















