BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong perbaikan sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang mudah di akses dan transparan.
Melalui perizinan sistem digital bagi memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan nonformal, mulai dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Saluran tersebut bertujuan untuk memberikan layanan yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun ia berada.
Kadis PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, pelayanan itu dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pemohon hanya memasukkan berbagai dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
“Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” imbuhnya, Kamis (2/6/2026).
Dengan persyaratan yang meliputi surat permohonan, akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP pengurus, AD/ART, hingga NPWP lembaga.
Selain itu, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen administrasi. Yang meliputi rekening atas nama lembaga, surat keterangan domisili dari keseluruhan, rencana kerja, struktur kepengurusan beserta pembagian tugas hingga daftar sarana dan prasarana yang dimiliki.
“Pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aspianur menjelaskan setiap pengajuan dapat dipantau secara daring. Melalui sistem perizinan digital sehingga pemohon dapat mengetahui perkembangan permohonan secara berkala.
“Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum mengunduh dokumen dari sistem,” pungkasnya. (*/Arya)

















