BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Upaya menciptakan kualitas pelayanan perizinan lingkungan terus di dorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan iklim investasi yang berdasarkan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek ramah lingkungan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, Sistem pelayanan ini telah menampilkan mekanisme pengajuan secara jelas sehingga memudahkan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan lingkungan.
“Standar pelayanan perizinan lingkungan ini menjadi acuan, agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui hak serta kewajibannya selama proses pengurusan perizinan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menyebut bahwa pelayanan tersebut telah memberikan penjelasan lengkap, mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, hingga penyampaian pengaduan.
Aspiannur menjelaskan layanan yang tersedia meliput Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), persetujuan lingkungan, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Surat Kelayakan Kegiatan Lingkungan (SKKL). Layanan tersebut diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPMPTSP juga terus melakukan perbaikan pelayanan dengan mengembangkan sistem digital dalam segala aspek pelayanannya, dengan sistem digital tersebut masyarakat dapat melakukan pengurusan tanpa datang ke kantor.
Aspiannur menambahkan pelayanan yang memberi kepastian kepada masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menggaet Investor untuk berinvestasi di kota Bontang.
“Investasi yang baik dan berkualitas tidak hanya dilihat dari nilai masuk tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkasnya. (*/Arya)

















