BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Himbau penyelenggaraan pameran dan even untuk mengurus perizinan sebelum acara dilakukan.
Hal tersebut sangat penting agar persyaratan administrasi dipenuhi, dan kegiatan tersebut berlangsung aman dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut kegiatan sementara seperti festival, UMKM, pasar malam, pameran dagang, bazar, dan pertunjukan seni, untuk memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan.
“Penyelenggaraan kegiatan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum acara tersebut dimulai agar proses verifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait dapat dilakukan guna menjamin keamanan kegiatan itu,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan itu harus menyiapkan dokumen, seperti KTP, proposal kegiatan, izin penggunaan lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin keramaian dari kepolisian, dan rekomendasi dari pemerintah setempat sesuai lokasi keramaian.
Sementara, khusu pameran dagang diharuskan juga untuk memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, Perdagangan hingga keterlibatan asosiasi pedagang dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, aspek keamanan, kebersihan lingkungan, pengaturan parkir hingga hingga perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu untuk diberikan oleh pemerintah.
Ia berharap, agar seluruh ketentuan tersebut dipenuhi, sehingga penyelenggaranya tidak hanya memberikan manfaat terhadap perekonomian lokal dan menarik pengunjung, tetapi juga memberikan jaminan keselamatan, menjaga keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap agar kesiapan yang matang harus dilakukan, dengan melengkapi sejumlah dokumen, sehingga sisah fokus pada pelaksanaan acara,” tutupnya. (*/Arya)

















