BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Percepatan layanan kesehatan terus didorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Diantara syaratnya adalah, pengurusan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah, yang kini bisa dilakukan sepenuhnya tanpa tatap muka.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, langkah ini dilakukan agar mudah dipahami oleh pemohon.
“Pertama itu pemohon perlu membuat akun pada aplikasi Perizinan Digital sebagai akses utama untuk masuk ke seluruh layanan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menyebut setalah pembuatan akun, pemohon dapat langsung memilih menu pengajuan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah.
Lebih lanjut, Sofyansyah menambahkan pemohon selanjutnya mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi. Dokumen tersebut dapat dipindai tanpa harus datang kekantor.
Setelah dokumen diunggah, sistem akan melakukan pemeriksaaan terhadap kelengkapan persyaratan dan apabila berkas telah lengkap sesuai ketentuan, pemberitahuan akan masuk melalui surat elektronik e-mail.
Selanjutnya, permohonan memasuki tahap penerbitan sertifikat. Usai dokumen resmi selesai diproses, notifikasi kembali akan dikirimkan ke alamat e-mail pemohon.
“Sebelum sertifikat dapat diunduh, pemohon diwajibkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang digunakan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya
Apabila tidak terdapat kendala dan seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, proses penyelesaian layanan diperkirakan memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
“Sesuai dengan standar pelayanan DPMPTSP Bontang, seluruh proses pengajuan ini diberikan tanpa dikenakan biaya apa pun,” tutupnya. (*/Arya)

















