BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Pengurusan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah kini telah menggunakan sistem Perizinan Digital (PD).
Langkah tersebut ditunjukkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Mekanisme ini adalah upaya untuk menghadirkan standar pengawasan yang lebih detail terhadap operasional klinik pemerintah.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan, penerapan sistem digital ini adalah langkah untuk mempermudah verifikasi dan uji kelengkapan secara sistematis.
Menurutnya, pelayanan yang terintegrasi tersebut menjadi langkah untuk melakukan pengecekan dokumen tanpa harus bergantung pada tatap muka, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan administrasi.
“Melalui PD, semua proses lebih terpantau dan akurat,” imbuhnya, Senin (6/7/2026).
Ia menyebut bahwa pengajuan dilakukan dengan mengacu dengan 15 syarat utama dalam pengajuan klinik.
Syarat pendiriannya yaitu identitas pemohon, legalitas bangunan, dokumen lingkungan, hingga daftar tenaga kesehatan lengkap dengan perizinan praktik masing-masing.
Setiap berkas diwajibkan diunggah oleh pemohon secara mandiri, sehingga proses validasi berjalan transparan dan dapat diakses kapan saja melalui sistem.
Aspiannur menyampaikan, langkah ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan, tetapi juga untuk memastikan setiap klinik pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan kelengkapan yang terjamin sejak awal, proses penerbitan sertifikat dapat berlangsung lebih efisien,” pungkasnya. (*/Arya)

















