Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Lima Syarat Pendirian Puskesmas, Ini Paparan DPMPTSP

Lima Syarat Pendirian Puskesmas, Ini Paparan DPMPTSP

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 Juli 2026
in Bontang, Umum
0
Ruang pelayanan di Kantor DPMPTSP Bontang

Ruang pelayanan di Kantor DPMPTSP Bontang. (Dok: Cuitan)

Share on Facebook

BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang paparkan syarat pendirian puskesmas melalui lima syarat utama sebelum sertifikat standar diterbitkan

Langkah itu dilakukan guna memastikan pendirian puskesmas mengikuti segalah syarat yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku

Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkunan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah Seluruh prosesnya kini dilakukan secara daring melalui Perizinan Digital (PD) DPMPTSP Bontang.

Menurutnya, pendirian puskesmas berdasarkan ketentuan dan kebutuhan masyarakat. Apalagi Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.

“Berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas pada satu kecamatan dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas,” pungkasnya, Jumat (3/7/2026).

Adapun syarat tersebut, antara lain yang pertama dokumen pembentukan UPTD sebagai dasar hukum berdirinya unit layanan. Untuk syarat kedua yaitu salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.

Syarat ketiga yaitu dokumen keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama, alamat, karakteristik wilayah, serta kategori Puskesmas. Dan syarat keempat yaitu kajian kelayakan pendirian untuk memastikan kebutuhan dan kesiapan wilayah.

Sementara syarat terakhir adalah daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium yang harus sesuai standar fasilitas Puskesmas.

Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi guna memastikan pendirian memiliki legalitas yang sah oleh pemerintah.

“Untuk jangka waktu pelayanan 10 hari kerja,” tutupnya. (*/Arya)

Post Views: 230
Tags: DPMPTSP BontangSyarat Pendirian Puskesmas
Share16Send

Related Posts

Kondisi pelayanan DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Himbau Sekolah Segera Perpanjang Izin Operasional

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 Juli 2026
0
72

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk lebih...

Ruang pelayanan DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Bontang Himbau Pelaku Usaha Untuk Segera Urus NIB

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 Juli 2026
0
64

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang ingatkan pentingnya izin kafe sebagai legalitas...

Pelayanan di Kantor DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Izin Sebelum PAUD Berdiri

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 Juli 2026
0
72

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki peran penting dalam pertumbuhan perkembangan anak, baik secara fisik, mental dan...

Next Post
Terduga pelaku Curanmor diamankan Polres Kukar

Curi Kawasaki Ninja Saat Subuh, Pemuda Samboja Dibekuk Polisi usai Hendak Dijual ke Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal Kapal Laut bulan Juli 2026

    Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Listrik Padam Bergilir di Bontang Malam Ini, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • PLN Minta Maaf, Pemadaman Listrik 21.00 hingga 24.00 WITA Tak Terhindarkan di Bontang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Gasak Kabel Tembaga PLN, Dua Pemuda Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Beraksi di Enam Lokasi

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • PLN Lakukan Pemadaman Terbatas di Sejumlah Wilayah Bontang Malam Ini

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Forum Komunikasi IUP–IKN. Dok: katakaltim

15 Ribu Pekerja Tambang di Kaltim Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, 1.500 Sudah Dirumahkan Akibat IUP Belum Terbit

5 Juli 2026
Terduga pelaku Curanmor diamankan Polres Kukar

Curi Kawasaki Ninja Saat Subuh, Pemuda Samboja Dibekuk Polisi usai Hendak Dijual ke Balikpapan

5 Juli 2026
Ruang pelayanan di Kantor DPMPTSP Bontang

Lima Syarat Pendirian Puskesmas, Ini Paparan DPMPTSP

5 Juli 2026
Kondisi pelayanan DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Himbau Sekolah Segera Perpanjang Izin Operasional

5 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang