BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang ingatkan pentingnya izin kafe sebagai legalitas berusaha.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan di Kota Bontang masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum memiliki perizinan dasar.
Menurutnya, legalitas tersebut menjadi bukti bahwa usaha telah tercatat resmi dan berhak mengikuti pembinaan pemerintah.
“Kami mengimbau semua kafe agar segera mengurus perizinan supaya usaha mereka resmi. Jika ada pelatihan atau pembinaan, mereka bisa ikut serta,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menyebut meski jenis usaha kafe masuk dalam kategori resiko rendah, tetapi pengurusan dasar, seperti NIB merupakan legalitas yang tidak boleh diabaikan.
Sofyansyah menambahkan bahwa kafe yang tidak memiliki izin dasar tak hanya berpengaruh terhadap legalitas jenis usaha, tetapi juga dapat membuat membuka hubungan kerja dengan distributor atau penyedia layanan jadi sulit.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan hal tersebut bahkan dapat berdampak terhadap pembiayaan modal ke bank, hingga koperasi, karena mencantumkan NIB sebagai syarat resmi usaha.
“Kafe ini berbasis risiko rendah, jadi tidak ada sanksi. Tapi tetap kami dorong mereka untuk mengurus NIB agar tertib dan mendapat manfaat dari program pemerintah,” pungkasnya. (*/Arya)

















