BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk lebih proaktif mengurus perpanjangan izin operasional.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan masih terdapat beberapa yayasan masa berlakunya habis.
Menurutnya, pengurusan untuk melakukan perpanjangan harus dilakukan guna memastikan yayasan pendidikan memiliki legalitas.
“Ada masa berlakunya dan haru diperbarui secara berkala,” ungkapnya, Jumat (3/6/2026).
Ia menyebut sistem perpanjang saat ini di DPMPTSP telah tersedia secara digital, tetapi harus melakukan pengurusan lebih awal.
Sofyansyah menambahkan pemohon terlebih dahulu harus memastikan syarat yang sesuai ketentuan agar proses unggah dokumen tidak tertolak akibat kesalahan teknis maupun kelengkapan yang belum terpenuhi.
“Biasanya pemohon ingin memastikan dulu semua syarat sesuai, karena proses di OSS melibatkan beberapa instansi,” tambahnya.
DPMPTSP menyadari kesalahan yang kerap muncul adalah kesalahan teknis, sehingga untuk menimalisir hal tersebut DPMPTSP memaparkan mekanisme sesuai ketentuan.
Yaitu, seperti surat permohonan, identitas pimpinan lembaga, akta notaris, dokumen legalitas lokasi, dan surat keterangan domisili.
Adapun dokumen yang mesti dilengkapi yakni mencakup profil sekolah, proposal pendidikan, NIB, KBLI.
“Bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk sekolah swasta,” katanya.
Namun, yang sering juga muncul yaitu terjadinya penumpukan pada satu kawasan sehingga tidak terjadinya pemerataan pendidikan.
“Persyaratan ini diperlukan untuk menghindari penumpukan lembaga dalam satu kawasan dan menjaga pemerataan zonasi pendidikan,” jelasnya. (*/Arya)

















