Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Pengumpulan Bantuan Harus Berizin? Ini Penjelasan DPMPTSP dan Mekanismenya

Pengumpulan Bantuan Harus Berizin? Ini Penjelasan DPMPTSP dan Mekanismenya

by Redaksi Cuitan Kaltim
7 Juli 2026
in Bontang, Umum
0
Ilustrasi donasi

Ilustrasi donasi. (Dok: Ist)

Share on Facebook

BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kualitas Layana perizinan yang mudah terus didorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, termasuk izin pengumpulan uang dan barang dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan izin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi organisasi, lembaga, dan masyarakat yang ingin melakukan penggalangan dana dari publik.

Ia menyebut dengan adanya izin resmi tersebut menjadi landasan penting agar penggalangan dana dan penghimpunan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaannya.

“Izin pengumpulan uang dan barang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan masyarakat, sehingga kegiatan sosial dapat berlangsung secara tertib dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (7/7/2026)

Menurutnya, upaya tersebut yang dilakukan DPMPTSP adalah langkah penyempurnaan pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem yang berbasis digital, sehingga pengajuan dapat berlangsung efektif, efesien, dan mudah.

Pelayanan digital juga dinilai mampu mempercepat penyelesaian administrasi tanpa mengurangi ketelitian dalam proses pemeriksaan dokumen dan persyaratan yang diajukan.

Lebih lanjut, Aspiannur berharap pelayanan dengan sistem digital tersebut dapat mendukung dan mempermudah kegiatan penghimpunan bantuan publik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan digital menjadi upaya kami untuk memberikan kemudahan bagi lembaga, organisasi ataupun masyarakat dalam melakukan kegiatan donasi yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*/Arya)

Post Views: 239
Tags: DPMPTSP BontangPeduli Sosial
Share8Send

Related Posts

Ilustrasi Laboratorium Medis Pemerintah Wajib Penuhi Persyaratan Sebelum Beroperasi

DPMPTSP Bontang : Laboratorium Medis Pemerintah Wajib Penuhi Persyaratan Sebelum Beroperasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
7 Juli 2026
0
40

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Laboratorium medis pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang akan beroperasi diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang...

Ilustrasi Kepatuhan Pelaku Usaha Lakukan LKPM

DPMPTSP Terus Mendorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lakukan LKPM

by Redaksi Cuitan Kaltim
7 Juli 2026
0
36

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terus didorong oleh Dinas Penanaman Modal dan...

Ilustrasi lingkungan hidup

DPMPTSP Bontang Dorong Kepastian Hukum Hingga Pelayanan Digital Bagi Lingkungan Hidup

by Redaksi Cuitan Kaltim
7 Juli 2026
0
37

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Upaya menciptakan kualitas pelayanan perizinan lingkungan terus di dorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Next Post
Ilustrasi Kepatuhan Pelaku Usaha Lakukan LKPM

DPMPTSP Terus Mendorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lakukan LKPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal Kapal Laut bulan Juli 2026

    Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Gasak Kabel Tembaga PLN, Dua Pemuda Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Beraksi di Enam Lokasi

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • PLN Lakukan Pemadaman Terbatas di Sejumlah Wilayah Bontang Malam Ini

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sepekan Mengabdi di Bontang Kuala, Mahasiswa TBI UINSI Samarinda Hadirkan Edukasi hingga Pagelaran Seni

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • DPMPTSP Bontang Sediakan Ruang Partisipasi Publik Lewat Kotak Saran

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Pihak Setda Bontang lakukan pembahasan Raperda itu dilakukan bersama DPRD

Raperda Penanaman Modal Disiapkan Jadi Magnet Investor, Pemkot Bontang Benahi Perizinan

7 Juli 2026
Ilustrasi Laboratorium Medis Pemerintah Wajib Penuhi Persyaratan Sebelum Beroperasi

DPMPTSP Bontang : Laboratorium Medis Pemerintah Wajib Penuhi Persyaratan Sebelum Beroperasi

7 Juli 2026
Ilustrasi Kepatuhan Pelaku Usaha Lakukan LKPM

DPMPTSP Terus Mendorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lakukan LKPM

7 Juli 2026
Ilustrasi donasi

Pengumpulan Bantuan Harus Berizin? Ini Penjelasan DPMPTSP dan Mekanismenya

7 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang