BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kualitas Layana perizinan yang mudah terus didorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, termasuk izin pengumpulan uang dan barang dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan izin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi organisasi, lembaga, dan masyarakat yang ingin melakukan penggalangan dana dari publik.
Ia menyebut dengan adanya izin resmi tersebut menjadi landasan penting agar penggalangan dana dan penghimpunan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaannya.
“Izin pengumpulan uang dan barang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan masyarakat, sehingga kegiatan sosial dapat berlangsung secara tertib dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (7/7/2026)
Menurutnya, upaya tersebut yang dilakukan DPMPTSP adalah langkah penyempurnaan pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem yang berbasis digital, sehingga pengajuan dapat berlangsung efektif, efesien, dan mudah.
Pelayanan digital juga dinilai mampu mempercepat penyelesaian administrasi tanpa mengurangi ketelitian dalam proses pemeriksaan dokumen dan persyaratan yang diajukan.
Lebih lanjut, Aspiannur berharap pelayanan dengan sistem digital tersebut dapat mendukung dan mempermudah kegiatan penghimpunan bantuan publik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan digital menjadi upaya kami untuk memberikan kemudahan bagi lembaga, organisasi ataupun masyarakat dalam melakukan kegiatan donasi yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*/Arya)

















