BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan penerbitan izin praktik tenaga kesehatan melalui tahapan verifikasi lintas sektor.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menyebut pihak DPMPTSP hanya memproses penerbitan izin, apabila seluruh dokumen dan rekomendasi telah memenuhi syarat melalui dinas kesehatan.
Menurutnya, penilaian teknis sepenuhnya menjadi wewenang Dinkes, sementara DPMPTSP bertugas menjalankan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Verifikasi teknis itu dilakukan oleh Dinkes, sehingga soal verifikasinya, tentang standar dan ketentuan kesehatan Meraka yang lebih paham,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan permohonan izin maupun praktik terkait tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker harus melalui mekanisme pemeriksaan dulu sebelum masuk ke tahan penerbitan izin.
“Adapun dokumennya, seperti STR, Rekomendasi Organisasi, dan persyaratan administrasi lainnya yang harus melalui dari sana,” katanya.
Penerapan mekanisme tersebut bertujuan agar setiap izin praktik diterbitkan melalui proses yang tepat serta memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan bagi tenaga kesehatan telah dipenuhi sebelum izin dikeluarkan.
Aspiannur menjelaskan, aspek teknis dalam perizinan tenaga kesehatan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan karena memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Proses penerbitan izin mengacu pada hasil verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Hal itu penting karena persyaratan teknis di sektor kesehatan memiliki ketentuan tersendiri,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa layanan perizinan kini telah memanfaatkan sistem digital yang terintegrasi melalui MPP Digital dan platform Data Sehat. Dengan sistem tersebut, pengajuan izin dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
“Seluruh proses sudah berbasis digital sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan lebih praktis,” tutupnya. (*/Arya)

















