BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, syarat pemberian insentif mengenai bukan pengurusan atau anggota partai politik dinilai perlu didiskusikan dengan matang.
Menurutnya, Kriteria pemberian insentif tersebut memiliki kejanggalan, terutama dalam membatasi hak dan kebebasan warga negara dalam menentukan dirinya untuk bergabung kedalam partai politik.
“Kok ada pasal ini yah, saya terus terang ini mengganjal dalam pikiran saya,” ujarnya, Jumat(10/7/2026).
Sony sapaan akrabnya, menyebut keberadaan aturan itu memiliki problem, terutama dalam pelaksanaan aturan yang juga menjadi pedoman bagi pendidikan swasta.
Menurut Sony, syarat tersebut dapat berlakukan kalau menyangkut ketua Rumpun Tetangga, Karena Tetangga (RT), terdapat dalam aturan syarat menjadi ketua RT tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.
“Persyaratan itu memang berbeda dengan dengan RT, kalau di RT diatur persyaratannya tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan aturan tersebut tidak dapat diberlakukan. Sebab, pemerintah daerah tidak boleh membatasi dan terlalu dalam mencampuri urusan sekolah swasta yang memiliki aturan tersendiri terhadap pemberian insentifnya bagi tenaga pendidik.
“Disinikan yang direkrut guru swasta, sementara kita tidak boleh terlalu dalam mencampuri dari sekolah tersebut,” katanya.
Selain itu, Sony juga mengatakan bahwa sebelumnya aturan itu telah didiskusikan, namun ternyata pasal tersebut masih dicantumkan dalam Raperda pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan bagi sekolah swasta dan dan pendidik Non-ASN.
Karena itu, Sony sepakat apabila Raperda tersebut menjadi perhatian serius yang harus didiskusikan guna mematangkan Raperda tentang pemberian insentif.
“Mari kita diskusikan secara matang dan secara umum, kami sebenarnya sepakat untuk kembali didiskusikan hari ini,” pungkasnya. (*/Niwi)

















