BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penutupan sementara Tempat Himburan Malam (THM) menjelang bulan Puasa.
Surat edaran tersebut, Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025, menegaskan bahwa semua kegiatan usaha hiburan malam, termasuk tempat karaoke, pertunjukan musik.
Kemudian, diskotik, club/pub/bar, panti pijat, dan kegiatan usaha sejenis, harus ditutup sementara mulai tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang, Ahmad Yani mengatakan SE penutupan THM tersebut akan disebar mulai hari ini, Jumaat (21/2/2025), ke pelaku usaha.
Rencananya, Satpol-PP juga akan menempelkan SE itu di masing-masing pintu THM yang ada di Bontang. Bahkan personil juga akan disiagakan untuk melakukan patroli.
“Mulai hari ini kami sudah menyebarkan aturan larangan THM,” katanya.

Di mana, surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional untuk kegiatan usaha lainnya, seperti Rumah Bola Sodok (Billiard), Warung Internet (Warnet), Game Online, dan Play Stations, yang hanya boleh beroperasi mulai jam 10.00 WITA sampai dengan jam 22.00 WITA.
“Pengusaha atau pengelola kegiatan usaha kuliner juga diwajibkan untuk tidak membuka secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari selama Bulan Ramadan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bontang juga mengingatkan bahwa pengusaha atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kota Bontang dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman. (***)