BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur kembali ungkap kasus narkotika.
Tiga tersangka diamankan oleh Ditresnarkoba, yakni AR (35), S (48), dan RP (30).
Penangkapan dilakukan Kamis, 5 Juni 2025. Tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menejelaskan, lokasi pertama di Hotel Malindo, Gunung Sari Ulu.
Lokasi kedua di rumah kontrakan, Gg. Edvidhea, Sumber Rejo. Keduanya di Kecamatan Balikpapan Tengah.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba turun ke lapangan. Barang bukti ditemukan di tangan ketiga tersangka.
Polisi menyita 1 klip sabu seberat 2,65 gram brutto. Ditemukan juga tas ransel berisi sabu 4,58 gram brutto.
Sabu itu disimpan dalam lipatan uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000. Barang bukti terbesar ditemukan di tas ransel lain.
Berisi 10 klip sabu dengan berat total 1.028 gram brutto.
“Ketiga tersangka diamankan di Subdit I Ditresnarkoba. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1). Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)