SAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang ungkap kasus sabu, Jumat, 20 Juni 2025 pukul 00.30 WITA.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Cipto Mangunkusumo. Tepatnya di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengatakan, informasi awal berasal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika.
“Keduanya berinisial MAS dan MH,” katanya.
Petugas menemukan 11 poket kecil sabu. Sabu disimpan dalam plastik klip bening.
Pelaku mengaku sabu itu milik mereka. Barang haram itu akan diedarkan di sekitar lokasi.
Kata dia, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 2,5 gram.
Selain itu, diamankan satu plastik klip panjang.
Ada juga 66 plastik klip kecil kosong. Satu unit HP Samsung Galaxy A50 turut diamankan.
Petugas juga menyita satu unit motor Honda Beat.
“Motor itu diduga digunakan untuk aktivitas narkoba,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan/atau 114 UU Narkotika. UU yang digunakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang,” pungkasnya. (***)