BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AS.
AS diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perbuatan asusila terhadap anak 11 tahun di Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan KS Tubun Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Sebelumnya, ibu korban berinisial Nu (30) melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Nu mendapat laporan dari anaknya yang masih berusia 11 tahun.
Anaknya mengaku menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam dan tindakan tidak senonoh.
Kejadian pertama berlangsung pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Kecamatan Muara Badak.
Aksi serupa kembali terjadi pada Jumat malam (04/07/2025). Dalam aksinya, pelaku menggunakan tombak sawit untuk mengintimidasi korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah tombak sawit.
Tombak tersebut digunakan terduga saat melakukan pengancaman. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Bontang.
“Terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim,” katanya, Minggu 6 Juli 2025. (**/M)