JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku.
Usai dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), Hasto langsung mengumumkan langkah barunya: kembali ke bangku kuliah demi menegakkan hukum.
Dengan mengenakan kaus merah dan jas hitam, Hasto meninggalkan Rutan sekitar pukul 19.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah.
Hasto menyatakan dirinya telah resmi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Terbuka. Keputusan itu diambil sebagai bentuk refleksi diri sekaligus komitmennya memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusi.
“Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa,” ujar Hasto dikutip dari Kompas.com. Sabtu (2/8).
Lebih lanjut, Hasto menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai pondasi membangun bangsa.
Ia menegaskan bahwa langkahnya ini bukan sekadar pencitraan, tetapi bentuk kesungguhan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tubuh partai dan pemerintahan.
“Republik ini harus dibangun dengan semangat keadilan yang mewujudkan kemanusiaan. Melalui PDI-P, saya berkomitmen memperjuangkan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung warisan sejarah Konferensi Asia Afrika yang digagas Presiden pertama RI, Soekarno.
Menurutnya, semangat Bung Karno dalam memperjuangkan keadilan global harus kembali dihidupkan, termasuk dalam konteks hukum di dalam negeri.
“Bung Karno menjadi pendekar dan pembebas bangsa Islam melalui Konferensi Asia Afrika. Masa kita tidak bisa menjadi mercusuar keadilan di negeri sendiri? Hukum harus adil bagi seluruh anak bangsa,” ucap Hasto penuh semangat.
Politikus senior PDI-P ini juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberinya amnesti, sehingga bisa kembali menjalani kehidupan di luar tahanan. Ia berjanji akan menggunakan kesempatan tersebut untuk lebih banyak mengabdi pada bangsa.
Vonis dan Kasus Hukum
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios dalam sidang.
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta, namun tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Kini, setelah bebas dan memutuskan menempuh pendidikan hukum, Hasto menyebut ini sebagai babak baru dalam hidupnya. Ia mengaku ingin menjadi bagian dari perubahan sistem hukum di Indonesia dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
“Saya ingin menjadi bagian dari perjuangan hukum yang adil, bukan sekadar untuk elite, tetapi untuk seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*/Wahdi)