BONTANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat ribuan ikan mati di Kota Bontang membuat sejumlah dewan geram, termasuk Winardi, Kamis 27 Maret 2025.
Winardi menyoroti bahwa sampel yang diambil oleh DLH Bontang hanya mencakup pH, namun tidak mencakup logam berat dan zat beracun.
“Seharusnya DLH komprehensif, tidak hanya mengambil sampel air, tetapi juga sampel tanah, daun, dan pohon di wilayah tersebut.
Tuntutan
Politisi muda PDIP itu juga, menuntut PT EUP dan pihak terkait untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan telah mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau memang tidak salah ya buktikan, jangan hanya berkoar-koar di publik dan menyakiti hati masyarakat,” katanya.
Awing sapa akrabnya, lebih lanjut menyampaikan bahwa Kota Bontang sangat mencintai investasi. Maka perusahaan dibebaskan beroperasi. Namun perusahaan juga harus mengikuti aturan.
“Kalau perusahan tidak ikuti aturan, berarti kita keroyok dia. Jadi PT EUP buktikan. Kalau perlu ajak teman-teman Polres dan media untuk investigasi,” tegasnya.
“Kalau memang ini bukan kesalahan perusahaan, harusnya secepatnya diselesaikan,” tambahnya.
Betul PT EUP punya teknik pengelolaan limbah, namun bisa jadi ada human error atau kesalahan manusia.
“Siapa yang bisa sangkal?” Tanya dia.
“Pesan kami jangan pernah takut. Kami tidak mendesak. Tapi buktikan Anda tidak bersalah. Artinya yang diminta publik untuk buktikan ya buktikan,” tegasnya.
Awinardi menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan bahwa kegiatan industri tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. (**/A)