BONTANG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bontang mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Hal tersebut disampaikan melalui Rapat Kerja DPRD bersama Wali Kota Bontang, Pj Sekda Kota Bontang, OPD se-Kota Bontang, Camat se-Kota Bontang, dan Lurah se-Kota Bontang, dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Rapat yang membahas tentang pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda inisiatif pemkot Bontang.
Ketua Fraksi PDIP, Winardi menyampaikan bahwa aturan yang tertuang dalam Raperda terkait mewajibkan penanam modal mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal paling sedikit 75 persen dengan tetap memperhatikan profesionalitas merupakan langkah yang tepat.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung aturan tersebut, namun implementasinya perlu didukung secara konsisten oleh pemerintah melalui penguatan pemetaan kompetensi, pelatihan kerja berbasis industri, dan sertifikasi tenaga kerja,” ujarnya.
Menurutnya, pemetaan kompetensi tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal yang selaras dengan kebutuhan investor.
Tak hanya itu, aturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Baginya perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tersendiri agar baik insentif fiskal maupun non-fiskal daerah dilakukan dengan rasional dan terukur.
“Karena itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing daerah di tengah fluktuasi ekonomi eksternal,” terangnya.
Sehingga hal tersebut dapat memberikan sinyal positif bagi penanaman modal bahwa kota Bontang adalah daerah investasi yang aman, matang dan menjunjung tinggi kepastian hukum. (*/Nwl)

















