BONTANG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bontang mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang, Winardi, dalam rapat kerja DPRD terkait pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang.
Rapat yang dihadiri Wali Kota Bontang, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah se-Kota Bontang tersebut digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Winardi menyebut perubahan regulasi nasional melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang kemudian disesuaikan dalam Peraturan Daerah merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan ketentuan terbaru.
“Fraksi kami mendukung perubahan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut dapat memperjelas mekanisme pemanfaatan aset, seperti pemindahtanganan, penghapusan, dan pengamanan barang milik daerah guna mencegah penyimpangan serta meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.
Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga meminta Pemerintah Kota Bontang melaksanakan inventarisasi dan digitalisasi data barang milik daerah (BMD) secara terintegrasi.
“Hal ini guna memastikan data yang akurat dan diperbarui secara berkala agar seluruh aset daerah dapat terpantau secara optimal,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan penguatan pengawasan internal dan evaluasi rutin terhadap pemanfaatan aset menjadi hal penting untuk mencegah adanya aset yang tidak termanfaatkan.
“Karena hal itu dapat menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Winardi juga meminta dilakukan sinkronisasi serta penguatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru agar pemanfaatan aset daerah tetap memperhatikan aspek kemanfaatan sosial, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Sehingga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang,” pungkasnya. (*/Nwl)

















