Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Bebas dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Kuliah Hukum Demi Supremasi Hukum dan Perangi Korupsi

Bebas dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Kuliah Hukum Demi Supremasi Hukum dan Perangi Korupsi

by Redaksi Cuitan Kaltim
2 Agustus 2025
in Dinamika, Hukum, Nasional, Umum
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok: Detik.Com)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok: Detik.Com)

Share on Facebook

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku.

Usai dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), Hasto langsung mengumumkan langkah barunya: kembali ke bangku kuliah demi menegakkan hukum.

Dengan mengenakan kaus merah dan jas hitam, Hasto meninggalkan Rutan sekitar pukul 19.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah.

Hasto menyatakan dirinya telah resmi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Terbuka. Keputusan itu diambil sebagai bentuk refleksi diri sekaligus komitmennya memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusi.

“Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa,” ujar Hasto dikutip dari Kompas.com. Sabtu (2/8).

Lebih lanjut, Hasto menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai pondasi membangun bangsa.

Ia menegaskan bahwa langkahnya ini bukan sekadar pencitraan, tetapi bentuk kesungguhan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tubuh partai dan pemerintahan.

“Republik ini harus dibangun dengan semangat keadilan yang mewujudkan kemanusiaan. Melalui PDI-P, saya berkomitmen memperjuangkan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung warisan sejarah Konferensi Asia Afrika yang digagas Presiden pertama RI, Soekarno.

Menurutnya, semangat Bung Karno dalam memperjuangkan keadilan global harus kembali dihidupkan, termasuk dalam konteks hukum di dalam negeri.

“Bung Karno menjadi pendekar dan pembebas bangsa Islam melalui Konferensi Asia Afrika. Masa kita tidak bisa menjadi mercusuar keadilan di negeri sendiri? Hukum harus adil bagi seluruh anak bangsa,” ucap Hasto penuh semangat.

Politikus senior PDI-P ini juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberinya amnesti, sehingga bisa kembali menjalani kehidupan di luar tahanan. Ia berjanji akan menggunakan kesempatan tersebut untuk lebih banyak mengabdi pada bangsa.

Vonis dan Kasus Hukum

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios dalam sidang.

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta, namun tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Kini, setelah bebas dan memutuskan menempuh pendidikan hukum, Hasto menyebut ini sebagai babak baru dalam hidupnya. Ia mengaku ingin menjadi bagian dari perubahan sistem hukum di Indonesia dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

“Saya ingin menjadi bagian dari perjuangan hukum yang adil, bukan sekadar untuk elite, tetapi untuk seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*/Wahdi)

Post Views: 198
Tags: AbolisiAmnestiBung KarnoHarun MasikuHasto KristiyantoKasus KorupsiKasus SuapKPKPDI-PPrabowo SubiantoRumah TahananSupremasi HukumTipikorTom LembongVonis
Share9Send

Related Posts

Polri Tahan Satu Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polri Umumkan Dua Tersangka Baru, Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

by Redaksi Cuitan Kaltim
11 Juli 2026
0
112

JAKARTA - Pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Konferensi Pers Kejati Kaltim soal kasus korupsi BMN Kemendes di Kukar

Rp6,8 Triliun Raib! Kasus Korupsi BMN Kemendes di Kukar Masuk Babak Baru, 7 Terdakwa Segera Disidang

by Redaksi Cuitan Kaltim
9 Juli 2026
0
233

KUKAR, CUITANKALTIM.COM - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes...

Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda.

Bukti Tak Cukup tapi Kasus Jalan Terus? Ini Kritik Keras Prof Chairul Huda

by Redaksi Cuitan Kaltim
21 Juni 2026
0
105

JAKARTA - Polemik status hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tanah air kembali memicu sorotan tajam....

Next Post
Kebakaran Hutan di Long Iram Berhasil Dipadamkan, 2 Hektar Lahan Terbakar

Kebakaran Hutan di Long Iram Kubar Berhasil Dipadamkan, 2 Hektar Lahan Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Wali Kota Bontang Tekankan OPD Terus Perkuat Tata Kelola Data Pemerintahan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang