Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » OJK Rampungkan Aturan Finfluencer, Wajib Transparan dan Punya Kapasitas Memadai

OJK Rampungkan Aturan Finfluencer, Wajib Transparan dan Punya Kapasitas Memadai

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 Agustus 2025
in Bisnis, Hukum, Lifestyle, Nasional, Umum
0
OJK (ist)

OJK (ist)

Share on Facebook

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan kajian aturan terkait perilaku para financial influencer atau finfluencer di Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat menerima informasi keuangan yang akurat dan tidak menyesatkan di tengah derasnya arus promosi investasi di media sosial.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam laporan tahunan Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).

“Kajian telah melalui berbagai tahap, termasuk benchmarking ke sejumlah negara yang lebih dulu mengatur finfluencer. Kami juga berdiskusi dengan para pelaku industri dan stakeholder terkait,” ujar Friderica dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam proses penyusunan, OJK menggandeng perwakilan finfluencer, financial planner, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, hingga otoritas sektor pengawasan internal untuk merumuskan regulasi yang paling relevan dan kontekstual.

Tujuannya, menurut Kiki, adalah untuk melindungi masyarakat dari informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab dan potensi penyesatan yang kerap terjadi di dunia digital.

Finfluencer Wajib Punya Kapasitas dan Patuhi Aturan

OJK menggarisbawahi bahwa seorang finfluencer harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai atas setiap informasi keuangan yang disampaikan kepada publik. Tak hanya itu, mereka juga wajib mematuhi ketentuan perizinan sesuai sektor jasa keuangan yang berlaku.

“Jika memberi nasihat investasi, maka wajib mengantongi izin sebagai penasihat investasi. Demikian pula jika memasarkan asuransi dan layanan lainnya,” tegas Kiki.

Finfluencer juga dituntut untuk memahami secara menyeluruh produk keuangan yang mereka promosikan. Hal ini untuk menjamin bahwa informasi yang disebar bersifat jujur, jelas, transparan, dan tidak menyesatkan.

Transparansi Adalah Kunci

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban finfluencer untuk bersikap transparan, terutama terkait identitas, afiliasi, dan potensi benturan kepentingan.

“Masalah sering muncul ketika finfluencer mempromosikan produk yang sebenarnya mereka terima bayaran untuk itu, tapi tidak mengungkapkan kerja sama tersebut ke publik. Masyarakat pun mengira informasi itu murni sebagai ulasan konsumen,” jelas Kiki.

Oleh karena itu, OJK akan menekankan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka, termasuk apabila ada kerja sama bernilai ekonomi di balik konten yang disebarkan.

Aturan untuk Perlindungan Konsumen

Friderica menambahkan, regulasi yang tengah difinalisasi OJK ini akan mencakup seluruh perilaku penyampaian informasi produk keuangan di media sosial, termasuk untuk layanan di bawah pengawasan OJK seperti perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga penyelenggara aset kripto.

“Fokus utama kami adalah perlindungan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan tidak menyesatkan tentang produk keuangan,” pungkasnya. (*/Whd)

Post Views: 239
Tags: InfluencerInfomasi keuanganKajian Aturan finfluencerKapasitas dan patuhi aturanOJKPerlindungan konsumen
Share6Send

Related Posts

ilustrasi judol

OJK Minta Bank Blokir 25 Ribu Lebih Rekening Terkait Judi Online, Ancam Stabilitas Keuangan

by Redaksi Cuitan Kaltim
5 Agustus 2025
0
51

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online (judol) dengan meminta perbankan memblokir...

Olahraga Pilates

Popularitas Pilates Meningkat! Dokter Ingatkan Risiko Cedera Jika Dilakukan Asal-asalan

by Redaksi Cuitan Kaltim
27 Juli 2025
0
43

CUITANKALTIM.COM - Seiring dengan tren gaya hidup sehat yang terus berkembang, olahraga pilates kian digemari masyarakat urban. Setelah padel menjadi...

Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum), menerima kunjungan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara),

Pemprov Kaltim dan OJK Bersatu Pacu Ekonomi Menuju Dua Digit

by Redaksi Cuitan Kaltim
25 April 2025
0
60

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum), menerima kunjungan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Utara...

Next Post
Ilustrasi Masyarakat Indonesia, Sumber: Kumparan

Tak Hanya Kaya Hati, Indonesia Jadi Negara Paling Berkembang di Dunia Versi Harvard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Prosesi pemakaman bayi yang meninggal dunia usai menjalani penanganan medis di RS Santa Elisabeth Bengalon.

    Kasus Kematian Bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon Kutim Masih Diselidiki Polisi

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Mediasi Gugatan Perdata Basri Rase Kembali Dijadwalkan, Tergugat Siapkan Rekonvensi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gerak-gerik Mencurigakan di Jalan HM Ardans Bontang, Dua Pria Dibekuk Polisi

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Buruh Harian Lepas di Bontang Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 9,90 Gram

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim

AKBP Aryansyah Pimpin Polres Kutim, Berbekal Pengalaman Ungkap Kasus Siber Internasional

18 Juli 2026
Pogres pembagunan IKN

Basuki Beberkan Progres IKN, Jalan Tol hingga Kawasan Legislatif Masih Dibangun

17 Juli 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bontang

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

17 Juli 2026
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat diwawancarai awak media

Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Bontang Tekankan Guru Jaga Mutu Pendidikan

17 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang