BONTANG – Seorang pria berinisial AIM (30) diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.
Dia diduga kuat melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, pukul 23.30 WITA, di wilayah Bontang Barat.
Kasus ini terungkap dari laporan ibu korban, NSN (32). Korban, PDS, masih berusia 12 tahun.
Dalam kronologisnya, kejadian bermula pada Minggu malam, 7 September 2025.
Saat itu, AIM menjemput korban atas permintaan orang tua korban.
Korban seharusnya kembali ke pondok pesantren tempat ia belajar. Namun pelaku justru membawanya ke rumah kakaknya di Kelurahan Belimbing.
korban kemudian menceritakan kejadian kepada ibunya. Kemudian pihak keluarga langsung membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, membenarkan penangkapan pelaku.
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” tambahnya.
Diketahui, AIM dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juga dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022. (*/Maldini)