KUKAR – Polsek Kota Bangun, Kukar mengamankan pria berinisial SY (35) diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Pria itu, warga Desa Loleng. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi sekitar penimbangan buah sawit.
Tempat itu dijadikan transaksi narkoba dan akhirnya di selidiki pihak kepolisian.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di sebuah pondok.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seorang pria di dalam pondok yang diketahui bernama SY.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan lingkungan sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi 28 paket sabu dengan berat total 9,4 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, kunci kendaraan, ponsel, STNK, serta uang tunai Rp3 juta lebih yang diakui milik tersangka.
Kapolsek Kota Bangun IPTU Asnan Hermawan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Red)