SAMARINDA – Isu ketidakadilan keuangan pusat ke daerah memanas dalam diskusi publik yang digelar PW IKA PMII Kaltim, Minggu (12/10/2025).
Acara bertajuk Ngopi dan diskusi itu dihadiri Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin.
Peserta menyoroti dua isu utama yakni UU APBN 2025 dan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Seorang peserta menilai UU APBN 2025 bertentangan dengan UUD 1945.
“Undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 33 dan 18 UUD 1945. Harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Aturan teknis dari Kemenkeu juga dianggap melanggar UU No. 1 tentang HKPD.
“Ini layak dibawa ke Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Dirinya juga meminta DPR memanggil Menteri Keuangan terkait pemotongan dana daerah.
“Pemotongan untuk Kaltim sampai 75 persen. Ini subjektif,” ujarnya.
Isu kedua adalah soal Dana Jamrek yang mengendap di pusat.
“Dana Jamrek jangan disimpan terus. Jamreknya wajib di taroh di bank daerah,” tuntut peserta.
Menanggapi itu, Syafruddin menyatakan siap mengawal aspirasi.
“Saya akan suarakan ini. DBH untuk Kaltim dipotong terlalu banyak,” ucapnya.
Soal Dana Jamrek, ia setuju perlu dikaji ulang pemanfaatannya.
“Dana Jamrek harus bisa gerakkan ekonomi. Harus kita diskusikan,” pungkasnya. (*/Ayb)