BONTANG – Profesi ortotik prostetik yang menangani alat bantu gerak kini diwajibkan memiliki izin praktik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kebijakan ini ditetapkan untuk menjamin keselamatan pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Sofyansyah Bidang Kesra Lingkungan menjelaskan ortotik prostetik berperan penting dalam membantu pasien yang membutuhkan alat bantu gerak, seperti prostesis anggota tubuh atau alat penyangga ortopedi.
“Mereka menangani alat tubuh buatan, jadi risikonya tinggi kalau tidak memiliki izin praktik resmi,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Dia menegaskan, pengurusan izin dilakukan secara daring dan tanpa dipungut biaya.
Semua dokumen yang diunggah akan terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional, sehingga memudahkan pengawasan dan memastikan tenaga ortotik prostetik bekerja sesuai standar.
Selain itu, Sofyansyah menekankan bahwa tenaga ortotik prostetik hanya boleh bekerja di fasilitas yang terdaftar resmi.
“Legalitas tempat kerja juga menjadi syarat agar pelayanan aman dan profesional,” tambahnya.
Untuk itu dirinya, berharap seluruh tenaga medis patuh terhadap aturan perizinan.
“Kami ingin pelayanan kesehatan makin profesional dan pasien merasa aman saat menggunakan alat bantu gerak,” jelas Sofyansyah.
DPMPTSP Bontang siap melayani pengurusan izin dengan cepat dan transparan.
“Pelayanan kami terbuka, semua proses jelas, dan masyarakat bisa memantau status pengajuan secara online,” tutupnya. (*/Asri)


















