BONTANG – Polres Bontang menggelar operasi penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin pada Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan dimulai pukul 15.00 Wita di beberapa titik rawan peredaran miras di Bontang.
Operasi menyasar tiga lokasi. Pertama, Toko Sunarti di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai.
Kedua, Toko UD Sukses 2 di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, dan ketiga, Toko Yola di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 176 botol minuman keras pabrikan berbagai merek.
Barang bukti terdiri dari anggur hijau, anggur merah, bir putih, bir hitam, hingga minuman beralkohol impor.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menyebut operasi ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami menindak tegas peredaran miras tanpa izin. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa tindakan ini juga bertujuan menegakkan peraturan daerah.
“Pasti ingin memberi efek jera bagi para penjual yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan tertib. Tidak ada perlawanan dari para pemilik toko. Operasi berjalan lancar hingga selesai.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan.
“Polres Bontang akan rutin melakukan penertiban. Ini demi kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (*/Ayb)

















