SANGATTA – Rencana penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) belum bisa berjalan mulus.
Pasalnya, pemerintah daerah masih menunggu formasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, menegaskan bahwa Pemkab tidak bisa melakukan pengisian jabatan sebelum formasi disetujui pemerintah pusat.
Aturan ini wajib dipatuhi meski beberapa perangkat daerah mengaku membutuhkan posisi baru secara mendesak.
“Selama formasi dari Menpan belum keluar, ASN tidak bisa ditempatkan pada jabatan itu. Kami tetap ikut prosedur pusat,” ujar Erwin, belum lama ini.
Ia menjelaskan, setiap usulan jabatan harus melewati proses evaluasi berlapis. Perangkat daerah mengirimkan usulan kebutuhan formasi, kemudian Bagian Organisasi melakukan telaah awal untuk melihat urgensi dan efektivitasnya.
Jika dianggap memenuhi syarat, usulan tersebut diteruskan ke kementerian teknis terkait untuk mendapatkan pertimbangan.
“Misalnya dari Dinas Kesehatan, harus dinilai dulu oleh Kementerian Kesehatan. Setelah itu baru ke Menpan-RB,” jelas Erwin.
Menurutnya, mekanisme ini penting agar tidak ada jabatan yang diisi tanpa dasar hukum dan untuk mencegah struktur organisasi membengkak tanpa kebutuhan nyata.
Pemkab Kutim disebut ingin tetap menjaga organisasi yang ramping, adaptif, dan efektif.
“Semua tahapan kami lakukan transparan. Prinsipnya, penataan ASN harus profesional dan benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya. (ADV)
















