Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Dinamika

Bebas dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Kuliah Hukum Demi Supremasi Hukum dan Perangi Korupsi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 2, 2025
in Dinamika, Hukum, Nasional, Umum
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok: Detik.Com)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok: Detik.Com)

22
SHARES
50
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku.

Usai dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), Hasto langsung mengumumkan langkah barunya: kembali ke bangku kuliah demi menegakkan hukum.

Dengan mengenakan kaus merah dan jas hitam, Hasto meninggalkan Rutan sekitar pukul 19.20 WIB didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah.

Hasto menyatakan dirinya telah resmi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Terbuka. Keputusan itu diambil sebagai bentuk refleksi diri sekaligus komitmennya memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusi.

“Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa,” ujar Hasto dikutip dari Kompas.com. Sabtu (2/8).

Lebih lanjut, Hasto menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai pondasi membangun bangsa.

Ia menegaskan bahwa langkahnya ini bukan sekadar pencitraan, tetapi bentuk kesungguhan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tubuh partai dan pemerintahan.

“Republik ini harus dibangun dengan semangat keadilan yang mewujudkan kemanusiaan. Melalui PDI-P, saya berkomitmen memperjuangkan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyinggung warisan sejarah Konferensi Asia Afrika yang digagas Presiden pertama RI, Soekarno.

Menurutnya, semangat Bung Karno dalam memperjuangkan keadilan global harus kembali dihidupkan, termasuk dalam konteks hukum di dalam negeri.

“Bung Karno menjadi pendekar dan pembebas bangsa Islam melalui Konferensi Asia Afrika. Masa kita tidak bisa menjadi mercusuar keadilan di negeri sendiri? Hukum harus adil bagi seluruh anak bangsa,” ucap Hasto penuh semangat.

Politikus senior PDI-P ini juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberinya amnesti, sehingga bisa kembali menjalani kehidupan di luar tahanan. Ia berjanji akan menggunakan kesempatan tersebut untuk lebih banyak mengabdi pada bangsa.

Vonis dan Kasus Hukum

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios dalam sidang.

Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta, namun tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Kini, setelah bebas dan memutuskan menempuh pendidikan hukum, Hasto menyebut ini sebagai babak baru dalam hidupnya. Ia mengaku ingin menjadi bagian dari perubahan sistem hukum di Indonesia dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

“Saya ingin menjadi bagian dari perjuangan hukum yang adil, bukan sekadar untuk elite, tetapi untuk seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*/Wahdi)

Tags: AbolisiAmnestiBung KarnoHarun MasikuHasto KristiyantoKasus KorupsiKasus SuapKPKPDI-PPrabowo SubiantoRumah TahananSupremasi HukumTipikorTom LembongVonis
Share9Send

Related Posts

Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi BKS

Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi BKS

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 29, 2025
0
43

SAMARINDA - Kejati Kaltim menahan tersangka korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS. "Penahanan dilakukan pada Kamis (25/9/2025), setelah ditemukan dua alat...

Kadispora Kaltim Tersangka Korupsi Dana DBON

Kadispora Kaltim Tersangka Korupsi Dana DBON

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 18, 2025
0
58

SAMARINDA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 18 September 2025. Agus...

Erick Thohir Resmi Jabat Menpora,

Erick Thohir Resmi Jabat Menpora, Gantikan Dito Ariotedjo di Kabinet Prabowo

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 17, 2025
0
36

JAKARTA - Erick Thohir resmi dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka,...

Next Post
Kebakaran Hutan di Long Iram Berhasil Dipadamkan, 2 Hektar Lahan Terbakar

Kebakaran Hutan di Long Iram Kubar Berhasil Dipadamkan, 2 Hektar Lahan Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Dinas Dugcapil Bontang, Budiman

Popular News

  • Akitivitas diduga tambang ilegal di RT 01, Kelurahan Kanaan

    Usaha Warga Rusak, Debu dan Banjir Diduga Akibat Tambang Ilegal di Bontang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peserta MTQ Bontang Utara Keluhkan Perbedaan Hadiah antar Kecamatan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Syafruddin Desak Cabut Izin 13 Perusahaan Tambang Penikmat Solar Subsidi, Termasuk PT Pama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tambang di Kanaan Bontang Tuai Protes, Warga Sempat Bersitegang

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kapolsek Bontang Barat Pastikan Tambang Ilegal di Kanaan Ditutup Sementara

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Kondisi jembatan tutup usai tercebur warga saat menghantar anaknya ke sekolah

Warga Tercebur di Jembatan Belum Rampung, Ketua DPRD: Anggaran Sudah Disiapkan

Oktober 16, 2025
DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wali Kota Neni dan Ketua DPRD Bontang kuncurkan anggran beasiwa

Tak Ada Lagi yang Putus Kuliah, Pemkot Bontang Biayai UKT Rp13 Miliar

Oktober 15, 2025
Polsek Anggana turun langsung dilokasi kebakaran MTs Miftahul Ulum

Polres Kukar Ungkap Sejumlah Ruangan Terbakar di MTs Miftahul Ulum

Oktober 15, 2025
"Polres Kukar Ungkap Sabu Disembunyikan dalam Karton Makanan

Polres Kukar Ungkap Sabu Disembunyikan dalam Karton Makanan

Oktober 15, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang