OPINI – Aspek keselamatan dalam angkutan barang adalah hal yang sangat penting. Regulasi angkutan barang di Kutai Timur (Kutim) melibatkan koordinasi antar berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup.
Kolaborasi ini penting untuk memantau dan menegakkan aturan, serta untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi dalam transportasi barang.
Namun aktivitas truk pengangkut material di Kutim justru makin hari makin benar-benar memprihatinkan.
Bukan hanya menimbulkan debu dan jalan rusak, tapi juga membahayakan keselamatan warga.
Kecelakaan yang terjadi pada sabtu malam (7/2) di jalan Pendidikan, Sangatta Utara yang disebabkan oleh sisa material yang berhambur di jalanan, dan berbagai kecelakaan sebelum-sebelumnya adalah contoh nyata bagaimana aktivitas ini bisa berakibat fatal.
Saya setuju dengan desakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kutai Timur (PC. PMII Kutim) agar Pemkab Kutim lebih tegas dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak bertanggung jawab setegas-tegasya sebagaimana regulasi yang berlaku. Jika tidak di indahkan cabut izin mereka jika perlu.
Kita tidak ingin ketakutan menyelimuti masyarakat Kutai timur bukan?
Apalagi menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab khusunya Pemkab Kutim.
Dan tak jarang kecelakaan terjadi di jalanan akibat aktivitas truck yang ugal-ugalan hingga material yang mereka angkut tanpa penutup berhambur di sepanjang jalan, selain debu krikil yang berceceran juga menjadi akibatnya.
Padahal regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah ada sejak tahun 2008. Ataupun Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya selain mencelakakan pengendara aktivitas tersebut juga melanggar regulasi yang ada, ini adalah arogansi.
Untuk apa aturan di buat jika hanya untuk dilanggar? Formalitas? Atau sekedar melekatkan nama baik pada pemerintahan yang berbanding terbalik dengan kejadian di lapangan.
Kita butuh pengawasan ketat, penegakan aturan, dan edukasi untuk semua pihak. Khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Jangan lagi ada warga yang jadi tumbal demi kepentingan perusahaan atau segelintir orang, Saatnya Pemkab Kutim bertindak!. (*/***)
Penulis : Muh. Awie Mas’ud, Ketua III Keagamanan PMII Kutim Komisariat STAI Sangatta

















