CUITAN OPINI – Negara selalu menjadi diskursus yang menarik untuk dibahas. Sebab, negara merupakan organisasi besar yang menjalankan mekanisme dan prosedur yang secara langsung berkaitan dengan kehidupan setiap warga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Para pemikir politik memberikan definisi berbeda mengenai negara. Seperti Aristoteles, misalnya, menyebut negara (polis) sebagai kumpulan masyarakat yang dibentuk untuk mencapai kebaikan dan kebahagiaan, karena manusia pada dasarnya selalu mengupayakan sesuatu yang dianggap baik.
Sementara itu, dalam buku Staatsrecht van Nederlands Indie, negara dipandang sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan mengatur dan mengurus masyarakat dengan kekuasaan yang dimilikinya.
Berbeda dari konsep negara, otoritarianisme adalah sistem politik yang memusatkan kekuasaan pada satu individu atau sekelompok elit, dengan membatasi kebebasan dan memaksa kepatuhan rakyat.
Paham ini cenderung menggunakan tekanan bahkan kekerasan untuk menciptakan ketakutan.
Negara dan Kontestasi Kekuasaan
Bentuk negara secara umum terbagi menjadi dua: monarki dan republik. Monarki dipimpin oleh kepala negara yang ditentukan berdasarkan garis keturunan, sebagaimana masih diterapkan di Inggris dan beberapa kerajaan modern lainnya.
Sementara itu, republik menempatkan kepentingan publik sebagai dasar penyelenggaraan negara, dengan presiden atau kepala pemerintahan yang dipilih melalui mekanisme pemilu.
Konsep republik bertolak belakang dengan monarki yang berpusat pada garis keturunan.
Indonesia secara tegas menganut bentuk republik sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Hal ini diperkuat Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk menjalankan kedaulatan rakyat tersebut, Indonesia menggunakan sistem demokrasi, sebuah sistem yang menjamin hak setara bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka.
Namun dalam praktiknya, perjalanan demokrasi Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Berbagai peristiwa seperti penangkapan aktivis, tindakan kekerasan aparat, hingga penyitaan buku menunjukkan adanya pengingkaran terhadap hak-hak demokratis dan prinsip HAM.
Selain itu, proses legislasi sering tampak tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan cenderung mengikuti kehendak kekuasaan.
Padahal, demokrasi menuntut adanya partisipasi bermakna yakni pelibatan rakyat secara substansial, bukan sekadar formalitas konsultasi.
Fenomena-fenomena tersebut menunjukkan kecenderungan lahirnya bibit otoritarianisme ketika kehendak penguasa menjadi lebih dominan dibanding aspirasi rakyat.
Demokrasi, Otonomi Daerah, dan Munculnya Bibit Otoritarianisme
Demokrasi menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Rakyat berhak mengontrol jalannya pemerintahan baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan.
Hubungan antara demokrasi dan otonomi daerah juga sangat erat. Otonomi memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengelola kebutuhan sendiri, mengatur kebijakan sesuai karakter lokal, dan memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan.
Namun, otonomi daerah juga menciptakan tantangan. Di banyak daerah, muncul elit-elit baru yang memanfaatkan ruang otonomisasi untuk kepentingan kelompoknya.
Hal ini membuat proses kebijakan tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan justru melahirkan kesenjangan sosial. Kondisi ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Di sisi lain, muncul pula gejala meningkatnya keterlibatan militer dalam sektor-sektor sipil, seperti pertanian dan program-program sosial.
Padahal jabatan-jabatan tersebut idealnya steril dari campur tangan militer. Keterlibatan semacam ini mendekati pola otoritarianisme yang menempatkan kekuatan bersenjata sebagai penopang kekuasaan.
Krisis demokrasi juga terlihat dari melemahnya oposisi. Partai-partai yang seharusnya menjadi pengkritik pemerintah justru ikut larut dalam arus kekuasaan. Rekonsiliasi politik yang menghilangkan fungsi oposisi membuat ruang kontrol publik semakin sempit.
Sementara itu, pemberian konsesi tambang kepada kelompok tertentu juga mengindikasikan adanya upaya merangkul kelompok strategis agar tidak mengkritik kekuasaan.
Semua ini menunjukkan gejala sentralisasi kekuasaan, di mana pengambilan kebijakan semakin terpusat.
Contohnya keputusan bahwa izin pertambangan, baik skala besar maupun kecil, hanya dapat diterbitkan presiden dan kementerian terkait.
Sebagai kesimpulanya, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata, pelaksanaan demokrasi harus kembali pada prinsip konstitusi: menjamin hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan keterlibatan publik.
Kriminalisasi terhadap penyampai pendapat harus dihentikan. Pemerintahan juga harus transparan serta membuka ruang partisipasi bermakna dalam setiap pembuatan kebijakan.
Demokrasi hanya dapat bertahan jika rakyat dilibatkan secara aktif, oposisi diberi ruang, kebebasan dijaga, dan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada segelintir elit.
Jika tidak, maka bibit-bibit otoritarianisme akan tumbuh semakin subur dan perlahan menggerus sendi-sendi demokrasi itu sendiri. (***)
Penulis: Arya Gandi

















