BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Tiga pria berinisial RI (22), TY (29), dan ANS (29) tak berkutik saat diringkus petugas.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 50 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 12,38 gram.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (26/6/2026), tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 15 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, melalui Humas Polres Bontang Dani membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut ketiga orang yang diamankan merupakan warga Kelurahan Loktuan.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan di wilayah Loktuan. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan oleh penyidik,” ujarnya.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga menyita sabu seberat kurang lebih 15 gram yang diduga akan diedarkan.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar. Karena itu, identitas para terduga pelaku belum dipublikasikan.
“Identitas belum kami sampaikan karena proses pengembangan masih berlangsung,” kata Yulianto.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan seluruh proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengungkapan lanjutan.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tutupnya. (*/Nwl)

















