KUKAR – Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyebaran konten asusila oleh pasangan gay LGBT yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan gay yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial.
Kronologi Kasus
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan pada hari Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan gay yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial.
Pelapor kemudian memberikan informasi tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Andik Fitriadi bersama unit Intelkam Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku.
Hasil Penyelidikan
Pelaku berinisial M (28) warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, diketahui sebagai pemilik akun Instagram @beat_9x, yang digunakan untuk menyebarkan konten tidak pantas.
“Pelaku diamankan di kediamannya di desa Jongkang. Dia mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali dan telah berpacaran sesama jenis selama 1 tahun,” katanya, Jumaat 11 April 2025.
Barang Bukti
– Satu unit Hp Iphone 11 warna hitam
– Satu unit Hp Iphone warna putih
– 3 elektronik video
Langkah Selanjutnya
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Loa Kulu akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di wilayah hukumnya. (***)