KUKAR – Polsek Loa Kulu mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di Jalan Loa Gagak, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di sebuah warung milik AM (52), seorang warga desa Loa Kulu Kota.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 77 botol minuman keras berupa Kawa kawa, Bir bintang, Anggur merah, Guinees kecil, Guines besar, Prost, dan Singaraja.
Pelaku AM mengaku bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi dalam menjual minuman keras tersebut.
Kini pelaku dan barang bukti diamanahkan ke Polsek Loa Kulu guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Loa Kulu, Elnath. S.W. Gemilang, kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan,” imbuh Kapolsek Loa Kulu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 23 Februari. (***)