JAKARRTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Acara peresmian digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Regulasi baru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus tumbuh secara sehat, kreatif, dan berkarakter.
“Teknologi sanggat aktif berperan di masa sekarang baik yang negatif maupun positif. Jadi kita awasi anak-anak kita untuk tumbuh menjadi pemberani menjemput masa depanya,” ucapnya.
Tentang PP Perlindungan Anak
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan serta ratusan lembaga dalam dan luar negeri.
Dukungan dari Masyarakat dan Tokoh Internasional
Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak.
Kehadiran Pejabat Tinggi Negara
Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara ini, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Red)