KUTIM – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur (Satpol PP Kutim) menegaskan komitmennya menegakkan Surat Edaran Bupati terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-400.8.1/0530/Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadan Tahun 2026/1447 H.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
“Surat edarannya sudah kami sampaikan ke pengelola THM, biliar, warung dan lainnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dia menegaskan, patroli rutin akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SE. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan.
Adapun poin penting dalam SE tersebut antara lain peningkatan amalan Ramadan, imbauan dakwah yang santun, pengaturan kegiatan sahur mulai pukul 03.00 WITA.
Kemudian larangan penggunaan petasan, hingga kewajiban penutupan THM, karaoke, panti pijat dan arena biliar mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Selain itu, pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi secara terbatas dan tidak terbuka, serta pasar Ramadan diizinkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Hanya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (*/Arya)















