BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 16.55 WITA, Unit II Satresnarkoba mengamankan 2 orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Cumi-Cumi RT. 01.
Dalam penyelidikan, Tim Resnarkoba mencurigai dan mengamati seorang perempuan yang saat didekati terlihat menjatuhkan sesuatu.
Setelah diperiksa, barang tersebut adalah satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dibungkus dengan uang kertas pecahan seribu rupiah.
Terduga Diamankan
Perempuan tersebut mengaku bernama F (24) alias P, dan menyatakan bahwa barang haram itu diperolehnya dari temannya RA (22).
Tim melakukan pengembangan ke tempat tinggal mereka berhasil menemukan kembali satu bungkus plastik bening berisi sabu serta satu unit handphone merek OPPO warna kuning.
Kedua terduga saat ini telah diamankan di Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Kapolres Bontang
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi di kanal komunikasi Hotline Kapolres Bintang maupun Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ucapnya, Selasa 15 April 2025.
“Semoga dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera.” Pungkasnya. (**/A)