BONTANG – Polres Bontang mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan 72,38 gram sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan operasi bersumber dari masyarakat setempat.
Tersangka, seorang ibu rumah tangga berinisial EHD (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan satu klip sabu sebanyak 1 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibeli dengan sistem jejak.
Tersangka juga mengakui pernah bertemu satu kali dengan pemasok, namun tidak mengetahui di mana kediamannya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, berharap penuntasan kejahatan khususnya narkoba akan terus dilakukan dan mengajak masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati.
“Kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba. Jadi bagi pemasok hati-hati, di mana pun kalian berada pasti dikejar,” tegasnya saat konferensi pers di Kantor Polres, Juma’at (21/3/2025). (**/A)