KUKAR – Polisi di Muara Wis mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Tenggarong – Kutai Barat, Desa Lebak Cilong.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor pada Sabtu (6/12/2025). Peristiwa terjadi Jumat (5/12/2025).
Pelaku M (30), pria yang disebut dekat dengan korban, disebut emosi karena cemburu dan menuduh korban punya hubungan dengan temannya.
Adu mulut di kamar tempat korban bekerja berubah jadi kekerasan. Korban dipukul dan diinjak hingga mengalami luka.
Kapolsek Muara Wis IPTU Al Anas membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Laporan kami terima, langsung kami tindak. Korban dan saksi sudah diperiksa, barang bukti diamankan, pelaku teridentifikasi,” ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
Barang bukti berupa singlet putih dan rok pendek coklat turut dibawa untuk memperkuat penyidikan.
Dari info kepolisian, pelaku datang sekitar pukul 00.00 Wita. Cekcok karena cemburu memanas, pelaku mengaku ingin mengakhiri hubungan, lalu emosi dan menganiaya korban. Korban langsung melapor ke Polsek Muara Wis.
“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (*/Red)


















