BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI alias MN di Kelurahan Loktuan, Minggu (4/1/2026) malam.
Dia diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 bungkus sabu seberat 2,64 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp300 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Bontang.
“Ini berawal dari informasi masyarakat. Kami tindak lanjuti dan akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya, Selasa 6 Januari 2026.
Pelaku dijerat Pasal 609 atau Pasal 610 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba.
“Kami harap warga segera melapor jika ada kejadian serupa,” pungkasnya. (*/Ayb)

















