BONTANG – Seorang IRT berinisial N (47) diamankan polisi.
Diduga mencuri kartu ATM majikannya, di Jalan Gunung Anjasmoro, RT 40, Kelurahan Gunung Elai Bontang.
Penangkapan dilakukan Senin malam (5/1/2026). Pelaku memanfaatkan kepercayaan majikan untuk melakukan aksi.
Kasus ini dijerat Pasal 477 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, menegaskan:
“Setiap penyalahgunaan kepercayaan yang berujung tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” ungkapnya.
Polisi menekankan komitmen perlindungan hukum untuk masyarakat.
“Laporan masyarakat ditindaklanjuti profesional. Jangan coba-coba manfaatkan kepercayaan orang, tambahnya.
Diketahui, pelaku kini ditahan sambil proses hukum berjalan. (*/Ayb)

















