BONTANG – Jajaran Polsek Marangkayu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Terduga berinisial M (40) diamankan di kawasan RT 23 Desa Sebuntal. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,26 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket kecil seberat 0,36 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Marangkayu AKP Muh Rizal membenarkan pengungkapan tersebut.
“Terduga kami amankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik,” ujarnya.
AKP Rizal menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolsek Marangkayu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
“Terduga sudah kami amankan,” pungkasnya. (*/Red)

















