KUTIM – Lapangan voli di RT 11 Dusun Gunung Bina Ria, Desa Suka Rahmat, diduga ditutup sepihak.
Fasilitas itu dibangun dari dana APBD sekitar Rp180 juta.
Penutupan disebut terjadi pada 25 Januari 2026, dan warga langsung resah karena lapangan tak lagi bisa digunakan.
Selama ini, lapangan tersebut menjadi tempat olahraga pemuda dan masyarakat. Kini aksesnya tertutup tanpa musyawarah.
Warga menyebut tidak ada keputusan resmi dari pemerintah desa maupun daerah. Tindakan itu dianggap sepihak.
“Kalau ada sengketa lahan, selesaikan lewat jalur hukum. Jangan tutup fasilitas umum,” ujarnya yang engan disebut namanya, Kamis 5 Februari 2026.
Secara aturan, lapangan itu termasuk Barang Milik Daerah (BMD). Karena dibangun dari APBD, pengelolaannya ada di pemerintah.
Jika penutupan sepihak terbukti, tindakan tersebut bisa melanggar aturan administrasi.
Bahkan berpotensi masuk ranah hukum bila merugikan negara.
Kata dia, kasus ini juga dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sengketa lahan seharusnya diselesaikan lewat verifikasi dokumen dan proses hukum.
“Penutupan fasilitas olahraga berdampak sosial, karna ruang aktivitas pemuda dan warga jadi hilang,” bebernya.
Masyarakat mendesak pemerintah desa dan Pemkab Kutai Timur segera turun tangan. Status lahan diminta diperjelas.
“Kami meminta lapangan dibuka kembali. Setidaknya sampai ada keputusan hukum tetap,” pungkasnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun oknum yang mengklaim lahan. Ruang klarifikasi tetap terbuka. (*/Maldini)

















