SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi sektor pertambangan, Rabu (18/2/2026) malam.
Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara. BH menjabat periode 2009 – 2010, sedangkan ADR periode 2011-2013.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp500 miliar. Aktivitas tambang dilakukan tidak sah di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan disebut menambang dan menjual batubara secara tidak benar, serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kedua tersangka langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas lima tahun dan untuk mencegah risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Keduanya dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor dan KUHP terbaru,” pungkasnya. (*/Red)

















