Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Divonis 4 Tahun, Nasib S di Kasus Lahan Labkesda Bontang Berakhir Begini

Divonis 4 Tahun, Nasib S di Kasus Lahan Labkesda Bontang Berakhir Begini

by Redaksi Cuitan Kaltim
25 Februari 2026
in Hukum, Samarinda, Umum
0
Ilustrasi palu sidang

Ilustrasi palu sidang. (Ist)

Share on Facebook

SAMARINDA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada S.

Dia merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Labkesda Kota Bontang.

Tak hanya penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan 2 bulan.

S juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.846.000.000, dan itu untuk menutup kerugian negara.

Jika sebulan setelah inkrah tak dibayar, jaksa bisa menyita dan melelang asetnya. Bila harta tak cukup, ada tambahan 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Agung Prasetyo, menegaskan S terbukti sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan,” ungkapnya, Rabu 25 Februari 2026.

Sebelumnya, jaksa menuntut 5 tahun 6 bulan penjara. Dipotong masa tahanan.

Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,846 miliar.

“Jika tak dibayar dan aset tak cukup, diminta tambahan 2,5 tahun penjara,” katanya lagi.

Di sisi lain, kuasa hukum S, Bahrodin, sempat meminta kliennya dibebaskan.

Menurutnya, tak ada unsur kesengajaan merugikan keuangan negara. Ia menyebut transaksi kliennya tak berkaitan langsung dengan Pemkot Bontang.

“Saya menilai sejak awal tak ada niat jahat dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (*/Red)

Post Views: 1,045
Tags: Kasus Labkesda BontangKorupsi LabkesdaKorupsi Pengadaan Lahan
Share20Send

Related Posts

No Content Available
Next Post
Terduga pelaku penyalahgunaan Sajam diamankan Polres Kukar

Polisi Ungkap Pria Bawa Sajam di Sanga Sanga Kukar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal Kapal Laut bulan Juli 2026

    Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu 10,22 Gram di Bontang

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Komplotan Pencuri Kabel hingga Tandon Air di Bontang Dibekuk, Tujuh Pelaku Ditangkap dalam Sehari

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Motor Scoopy Raib dari Parkiran RSUD Bontang, Pelaku Diburu hingga Dibekuk di Gubuk Tengah Kebun

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tak Kunjung Pulang Setelah Memancing, Pria di Kukar Ditemukan Meninggal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Pupuk Kaltim Bekali 50 UMKM Binaan Kuasai AI, Siap Naik Kelas di Era Digital

Pupuk Kaltim Bekali 50 UMKM Binaan Kuasai AI, Siap Naik Kelas di Era Digital

23 Juli 2026
Ketua DPC PKB Kota Bontang, Firman, beserta jajaranya ikut pelantikan di Jakarta

Usai Dilantik DPP PKB, Ini Komitmen Ketua PKB Bontang untuk Masyarakat

23 Juli 2026
JOL Laporkan Seluruh Komisioner KPU Mamasa ke DKPP, Dasarkan Aduan pada Temuan BPK

JOL Laporkan Seluruh Komisioner KPU Mamasa ke DKPP, Dasarkan Aduan pada Temuan BPK

23 Juli 2026
Ilustrasi begal

Viral Isu Begal di Jalan HOP Bontang, Polisi Mengaku Belum Temukan Korban, Patroli Ditingkatkan

23 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang