SAMARINDA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada S.
Dia merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Labkesda Kota Bontang.
Tak hanya penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan 2 bulan.
S juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.846.000.000, dan itu untuk menutup kerugian negara.
Jika sebulan setelah inkrah tak dibayar, jaksa bisa menyita dan melelang asetnya. Bila harta tak cukup, ada tambahan 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Agung Prasetyo, menegaskan S terbukti sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.
“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan,” ungkapnya, Rabu 25 Februari 2026.
Sebelumnya, jaksa menuntut 5 tahun 6 bulan penjara. Dipotong masa tahanan.
Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,846 miliar.
“Jika tak dibayar dan aset tak cukup, diminta tambahan 2,5 tahun penjara,” katanya lagi.
Di sisi lain, kuasa hukum S, Bahrodin, sempat meminta kliennya dibebaskan.
Menurutnya, tak ada unsur kesengajaan merugikan keuangan negara. Ia menyebut transaksi kliennya tak berkaitan langsung dengan Pemkot Bontang.
“Saya menilai sejak awal tak ada niat jahat dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (*/Red)














