JAKARTA – Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL) melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut diajukan terhadap Ketua KPU Kabupaten Mamasa berinisial S bersama empat anggota KPU berinisial N.A., L., A., dan H.A.R. Pengaduan telah dituangkan dalam formulir resmi DKPP yang memuat identitas pelapor dan terlapor, uraian pokok perkara, serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan.
Ketua Central Committee JOL, Muh Ikbal, mengatakan pengaduan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mamasa.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam mengelola keuangan negara.
“Temuan BPK tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi. Ketika pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara tidak tertib, tidak sesuai ketentuan, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan menimbulkan potensi kerugian daerah, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ikbal dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam pengaduannya, JOL mendalilkan para komisioner KPU Mamasa diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf d, Pasal 16 huruf a dan e, serta Pasal 18 huruf a dan b.
Pasal-pasal tersebut mengatur prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap prosedur, larangan penyalahgunaan jabatan, tanggung jawab penyelenggara, serta kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara.
JOL juga mendasarkan laporannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, nilai temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Temuan tersebut antara lain berupa pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor dan penggandaan dokumen yang tidak dapat diyakini kewajarannya, belanja makan dan minum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyimpangan perjalanan dinas, pembayaran kepada penyedia jasa tanpa bukti pelaksanaan pekerjaan, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pajak yang belum didukung bukti penyetoran ke kas negara, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Ikbal, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap prinsip profesionalitas, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara pemilu.
Ia mengatakan langkah yang ditempuh JOL saat ini difokuskan pada penegakan etik melalui mekanisme DKPP. Namun, JOL juga akan mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami laporkan terlebih dahulu adalah unsur etiknya. Setelah proses itu berjalan, kami akan segera menindaklanjuti unsur pidananya. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah kami masukkan beberapa bulan lalu,” ujar Ikbal.
JOL meminta DKPP segera memeriksa seluruh komisioner KPU Kabupaten Mamasa secara independen dan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu, JOL juga mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar terdapat kepastian hukum atas pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mamasa. (*/Rilis)















